Manusia memiliki rasa ketergantungan
yang tinggi terhadap sesuatu, terutaman yang membuat mereka merasa
nyaman. Salah satunya obat-obatan yang dahulu tidak digolongkan ke dalam
narkotika seperti kokain dan mariyuana (ganja). Dahulu manusia secara
bijak menggunakan narkotika sebagai terapi medis ataupun ritual
kepercayaan. Namun ketika sekarang penggunaan sudah menyalahi dan
mengakibatkan kerugian materi dan jiwa, narkotika yang dahulu secara
bebas mudah didapatkan kini menjadi sesuatu yang dilegalkan. Berikut unikgaul.com merangkum 5 narkotika terlarang yang sebelumnya legal:
1. Marijuana, Ganja (Cannabis)

Mariyuana atau ganja di Amerika Serikat
baru dinyatakan ilegal (melanggar hukum) di awal abad ke 20. Tepatnya
pada 1950’an secara resmi pemerintah Amerika Serikat melarang beredarnya
mariyuana secara bebas, baik untuk menanam, memiliki maupun
menghisapnya. Mariyuana dilarang karena dianggap sebagai golongan
narkotika berbahaya.
Mariyuana memiliki zat aktif
tetrahydrocannabinol (THC) yang dapat menimbulkan efek gembira dan
senang, bahkan berhalusinasi. Penggunaan mariyuana dianggap bermasalah
karena dapat membahayakan nyawa orang lain, seperti mengendarai mobil
sambil menghisap ganja.
2. Kokain

Kokain merupakan ekstrak tumbuhan coca
yang dapat digunakan secara untuk kepentingan non medis, untuk itu
keberadaan dan penggunaanya kemudian dilarang di Dunia. Di Amerika
Serikat, Kokain menduduki peringkat kedua sebagai narkotika yang paling
banyak digunakan. Sebuah sumber menyebutkan bahwa di AS hampir 2 juta
orang lebih menggunakan kokain.
Kokain dikemas secara modern sejak tahun
1860, saat itu keberadaanya pun legal terutama untuk kegiatan medis.
Salah satu tokoh dunia yang pernah menggunakan kokain untuk kepentingan
medis adalah Sigmund Freud. Tokoh Psikoanalisi tersebut menggunakan
kokain sebagai terapi medis kepada para pasiennya. Baru pada 1914 Kokain
terdaftar sebagai obat terlarang, hingga akhirnya pada 1970 benar-benar
dilarang secara hukum di Amerika Serikat. Kokain yang digunakan secara
dihisap secara langsung atau dibakar, mengandung zat benzocaine atau
dikenal sebagai obat bius lokal.
3. LSD

LSD (Lysergic Acid Diethylamide)
merupakan obat terlarang yang popular di era 60-70’an. Obat yang
ditemukan oleh ahli kimia berkebangsaan Swiss, Albert Hoffman pada 1938,
memiliki efek dari penggunaan LSD adalah berubahnya persepsi atau
berhalusinasi. Albert membuat LSD dari campuran jamur yang tumbuh di
atas biji gandum dan tanaman lainnya, meskipun demikian efek yang
dihasilkannya mampu bertahan 20 menit hingga dua jam. Halusinasi yang
dirasakan oleh si pemakai tergantung suasana hati dan pemikiran sebelum
ia mengonsumsi LSD.
LSD bekerja dengan cara mengacaukan
sistem syaraf dan otak, sehingga pemakainya akan mengalami penglihatan,
pendengara serta perasaan yang berbeda dengan manusia pada umumnya. LSD
di Amerika Serikat didaftarkan ke dalam narkotika kelas A, sehingga baik
memiliki maupun menggunakannya adalah melanggar hukum.
4. Heroin

Heroin merupakan narkotika kelas A yang
pertama kali dibuat pada 1847 oleh C.R. Alder Wright dari morfin
–ekstrak getah buah opium. Nama heroin sendiri mulai digunakan oleh
produsen obat di Jerman, Bayer. Di awal 1900’an, Heroin secara legal
dipasarkan di Amerika Serikat sebagai obat batuk selain sebagai terapi
methadon (obat bius). Baru dinyatakan ilegal pada 1924 akibat banyaknya
penyalahgunaan oleh para pecandu, hingga akhirnya secara tegas dilarang
dan penyebarannya diatur secara hukum pada 1970 di Amerika Serikat.
Salah satu efek dari penggunaan heroin
rasa nyaman, tenang, bahkan dalam jumlah besar akan mengakibatkan tidur.
Heroin dapat memperlambat kinerja motorik sekaligus rasa sakit. Namun
dampak negatif heroin sangat ekstrem, yakni mulai dari kerusakan saluran
pernafasan, koma hingga kematian. Penggunaan jangka panjang heroin
lainnya adalah kerusakan saluran darah dan gangre (matinya jaringan
organ tubuh).
5. Ekstasi (MDMA)

Penggunaan MDMA
(3,4-methylenedioxy-N-methylamphetamine) atau lebih dikenal dengan
ekstasi menjadi narkotika popular di kalangan remaja hingga dewasa di
akhir era 80’an. Saat itu bahkan hingga sekarang ekstasi marak beredar
di kalangan pengunjung diskotik, pub ataupun klub malam. Penggunaan pil
ekstasi dapat membangkitkan perasaan gembira meski tanpa sebab,
menghilangkan kegelisahan sekaligus membuat suasana semakin intim di
riuhnya lantai dansa.
Meskipun saat ini menjadi obat terlarang
bahkan digolongkan ke dalam narkotika Kelas A, pada 1985 di Amerika
Serikat dan 1977 di Inggris penggunaan ekstasi masih dilegalkan. Secara
medis ekstasi digunakan sebagai terapi untuk mengatasi gangguan jiwa
seperti stres ataupun depresi akibat kanker.